Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Tanah
Perusahaan Batu Bara PT Indovisi Dituntut Ganti Rugi Rp 1 Milyar, Dituding Serobot Lahan Warga
2019-07-11 14:30:01

Ilustrasi. Jalan holing Batu Bara.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Peusahaan tambang batu bara PT. Indovisi Sebagau Sub Kontraktor dari PT. MHU (Multi Harapan Utama) Loa Kulu, kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditengarai melakukan penyerobotan atau penggusuran lahan tanpa izin untuk jalan holing batu bara, sehingga pemilik lahan mengaku mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah.

Pemilik lahan Muchtar warga Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu, Kukar yang didampingi penasihat hukumnya Suryatiningsih, SH dan Rekan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (10/7) mengatakan bahwa, lahannya yang terletak di Desa Jembayan Tengah kecamatan Loa Kulu, Kukar yang kurang lebih seluas ada 3 Ha (Panjang 230 M2 dan Lebar 152 M2) sejak bulan September 2018 tanpa sepengetahuannya PT. Indovisi dituding telah melakukan penyerobotan atau penggusuran untuk membuat jalan holing Batu Bara.

"Sejak bulan September 2018 tanpa sepengetahuan saya atau tanpa izin, PT. Indovisi melakukan penyerobotan atau pengrusakan lahan tersebut untuk jalan holing batu bara dengan tidak membayar ganti rugi," ujar Muchtar, Rabu (10/7).

Sementara, Penasihat Hukum Suryatiningsih, SH mengatakan bahwa PT. Indovisi selaku Sub Kon PT. MHU di Loa Kulu sejak September 2018 telah melakukan pengerusakan lahan perkebunan kliennya tanpa izin dan tanpa ganti rugi untuk holing batu bata, terangnya.

Terkait hal tersebut pihaknya telah mendatangi perusahan tersebut dan ditindaklanjuti dengan peninjauan ke lokasi, dimana lahan kliennya digunakan untuk jalan holing dan ditindaklanjuti dengan pertemuan atau mediasi pada 6 Pebruari 2019 lalu bersama Pimpinan Perusahan PT. Indovisi, Kepala Desa Jembayan Tengah, Polsek Loa Kulu, Danramil Loa Kulu, juga pihak Kecamatan Loa Kulu, namun tidak ada keputusan yang jelas, terang Ning, panggilan akrab Suryatingsih.

"Berhubung sampai saat ini tidak ada respon atau itikad baik dari manajemen perusan PT. Indovisi selaku Sub Kon PT. MHU maka pada tanggal 9 Juli 2019 kami telah mengirim Surat Somasi kepada perusahan tersebut, untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran tuntutan ganti rugi atas lahan tersebut," tegas Suryatingsih.

Ditegaskan Pengacara Suryatiningsih bahwa, somasi yang disampaikan apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sampai Sabtu tanggal 13 Juli 2019 perusahan tersebut tidak segera melakukan penggantian/pembayaran, maka pihaknya akan melakukan penutupan jalan holing batu bara tersebut, sampai adanya penggantian atau pembayaran ganti rugi, pungkasnya.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi
 
Konsumen Suila Properti Kecewa, Diduga Perjanjian Awal Jual Beli Tanah Kavling Dilanggar
 
Penangkapan 9 Petani Dituduh Ancam Proyek Bandara VVIP IKN - 'Tindakan Sistematis terhadap Warga Mempertahankan Hak Hidupnya'
 
Presiden Jokowi Diminta Bentuk Unit Kerja Khusus Pemberantasan Mafia Tanah dan Evaluasi Kinerja BPN
 
JPU Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan 'Mafia' Tanah Cipayung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]