SAMARINDA, Berita HUKUM - Peusahaan tambang batu bara PT. Indovisi Sebagau Sub Kontraktor dari PT. MHU (Multi Harapan Utama) Loa Kulu, kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditengarai melakukan penyerobotan atau penggusuran lahan tanpa izin untuk jalan holing batu bara, sehingga pemilik lahan mengaku mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah.
Pemilik lahan Muchtar warga Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu, Kukar yang didampingi penasihat hukumnya Suryatiningsih, SH dan Rekan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (10/7) mengatakan bahwa, lahannya yang terletak di Desa Jembayan Tengah kecamatan Loa Kulu, Kukar yang kurang lebih seluas ada 3 Ha (Panjang 230 M2 dan Lebar 152 M2) sejak bulan September 2018 tanpa sepengetahuannya PT. Indovisi dituding telah melakukan penyerobotan atau penggusuran untuk membuat jalan holing Batu Bara.
"Sejak bulan September 2018 tanpa sepengetahuan saya atau tanpa izin, PT. Indovisi melakukan penyerobotan atau pengrusakan lahan tersebut untuk jalan holing batu bara dengan tidak membayar ganti rugi," ujar Muchtar, Rabu (10/7).
Sementara, Penasihat Hukum Suryatiningsih, SH mengatakan bahwa PT. Indovisi selaku Sub Kon PT. MHU di Loa Kulu sejak September 2018 telah melakukan pengerusakan lahan perkebunan kliennya tanpa izin dan tanpa ganti rugi untuk holing batu bata, terangnya.
Terkait hal tersebut pihaknya telah mendatangi perusahan tersebut dan ditindaklanjuti dengan peninjauan ke lokasi, dimana lahan kliennya digunakan untuk jalan holing dan ditindaklanjuti dengan pertemuan atau mediasi pada 6 Pebruari 2019 lalu bersama Pimpinan Perusahan PT. Indovisi, Kepala Desa Jembayan Tengah, Polsek Loa Kulu, Danramil Loa Kulu, juga pihak Kecamatan Loa Kulu, namun tidak ada keputusan yang jelas, terang Ning, panggilan akrab Suryatingsih.
"Berhubung sampai saat ini tidak ada respon atau itikad baik dari manajemen perusan PT. Indovisi selaku Sub Kon PT. MHU maka pada tanggal 9 Juli 2019 kami telah mengirim Surat Somasi kepada perusahan tersebut, untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran tuntutan ganti rugi atas lahan tersebut," tegas Suryatingsih.
Ditegaskan Pengacara Suryatiningsih bahwa, somasi yang disampaikan apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sampai Sabtu tanggal 13 Juli 2019 perusahan tersebut tidak segera melakukan penggantian/pembayaran, maka pihaknya akan melakukan penutupan jalan holing batu bara tersebut, sampai adanya penggantian atau pembayaran ganti rugi, pungkasnya.(bh/gaj) |